Calon Kades Bayar Rp 5 Juta

Rabu 27-03-2013,12:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE -  Jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) di 58 desa di Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang akan berlangsung tahun ini, muncul kabar tidak sedap soal penentuan tarif sumbangan bagi para calon Kades.

  Kabar di Desa Taba Anyar Kecamatan Kota Padang, para Kades dibebankan anggaran pelaksanaan Pilkades sebesar Rp 21 juta, sehingga 4 calon kepala desa yang akan ikut dalam pemilihan diwajibkan membayar masing-masing Rp 5.250.000/orang.

\"Kebetulan saudara kami ada yang ingin mencalonkan diri sebagai Kades, katanya biaya pemilihan Kades dibebankan kepada calon. Keluarga kami itu didatangi pegawai kecamatan untuk membayar sumbangan, jika tidak terpaksa harus gagal menjadi calon,\" ungkap salah satu keluarga calon kepada Bengkulu Ekspress, Selasa (26/3).

Penetapan tarif bagi setiap calon kepala desa juga terjadi di Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.  Sebanyak 4 calon kepala desa diwajibkan membayar sumbangan masing-masing sebesar Rp 4 juta/orang. Biaya tersebut ditetapkan sebagai anggaran pelaksanaan pemilihan Kades.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Mohammad Rizal melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Eddi Sujono menjelaskan, sumber pembiayaan Pilkades salah satunya APBDes dan APBD Kabupaten Rejang Lebong.

\"Dari pemeritah kita menyiapkan honor bagi panitia, pengawas, alat tulis kantor, serta kartu suara.  Dalam rancangan kegiatan anggaran yang kita miliki, setiap desa kita alokasinya Rp 9 juta lebih. Anggaran tersebut jelas kurang,\" kata Eddi.

Untuk memenuhi biaya lain, seperti sound system, tenda, serta kebutuhan lain dimusyawarahkan oleh panitia pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disepakati sumbangan calon.

\"Setiap desa memiliki kebutuhan yang berbeda, memang tidak ada aturan batas minimal dan maksimal dalam penentuan sumbangan bagi calon,\" tutur Eddi.

Selanjutnya, di setiap desa yang menyelenggarakan Pilkades, ada tim koordinator yang digaji pemerintah, terdiri dari Camat, Kapolsek, Koramil, kasi pemerintahan kecamatan, 4 staf kecamatan, 4 anggota Polsek, 4 anggota Koramil yang jumlahnya ada 16 orang.

\"Sepanjang masih batas wajar dan tidak membebani calon Kades, jelas tidak ada persoalan sehingga pelaksanaan Pilkades bisa berjalan baik,\" tegas Eddi. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait