\"Dengan ini menuntut terdakwa Ahmad Roni dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Yares Daningsih,\" sebut JPU Rini Yuliani, saat membacakan tuntutannya.
Pada persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin, terungkap kedua terdakwa dituntut berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KHUP tentang tindak pidana pencurian.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Itong Isnaeni SH dengan Hakim Anggota Mu\'arief SH serta Siti Insirah SH ini mempertanyakan tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU tersebut, \"Bagaimana terdakwa Roni, kamu dituntut 1 tahun. Kamu menerima atau mengajukan keberatan?\"
\"Menerima Pak Hakim,\" jawab Terdakwa Roni, begitupun dengan terdakwa Yares. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU kemarin, hakim menuntup sidang dan melanjutkannya kembali minggu depan Untuk diketahui kedua terdakwa melakukan tindak pencurian 2 ekor beberk di Jalan S Parman 7 RT 04 RW 03, pada 17 Desember 2012 lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, kedua terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.
Naas bagi kedua pelaku, aksinya itu diketahui oleh pemilik rumah,yang spontan berteriak maling. Sehingga kedua terdakwa berhasil diamankan dan lanhsung diserahkan ke pihak berwajib. (Cw4)