Murah dan Aman! Begini Cara Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Sabtu 18-11-2023,16:03 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menyambut kelahiran buah hati adalah momen yang membahagiakan. Namun, biaya melahirkan yang cukup besar menjadi salah satu kerisauan banyak orang tua. Untungnya, melahirkan dengan BPJS dapat menjadi solusi untuk semua orang tua Indonesia, terutama bagi yang belum menyiapkan dana untuk melahirkan.

Tentu saja, untuk menggunakannya, kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan sehingga BPJS kesehatan bisa digunakan untuk keperluan melahirkan.

BACA JUGA:Ini Dia Manfaaat Vaksin Hepatitis A yang Perlu Kamu Ketahui

BPJS kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan Nasional untuk seluruh rakyat Indonesia. Mengacu pada UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki tugas dan fungsi berikut.

BPJS Kesehatan memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Hal ini juga dijelaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya menjamin supaya peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan juga perlindungan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BACA JUGA:Berapa Sih Jam Tidur yang Baik untuk Kesehatan?

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk:
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
Memungut serta mengumpulkan iuran dari peserta dan juga pemberi kerja.
Menerima bantuan iuran yang berasal dari Pemerintah.
Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
Mengumpulkan serta mengelola data peserta program jaminan sosial.
Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta serta kepada masyarakat.

BACA JUGA:Baca 3 Surah ini Saat Tahajud, Ustadz Adi Hidayat: Hajat Terkabul dan Dapat Pahala Seribu Bulan

Apakah BPJS bisa untuk melahirkan?
Ternyata melahirkan juga bisa menggunakan BPJS, dengan biaya persalinan ditanggung sesuai kelas. Namun, kamu tentu harus memastikan terlebih dahulu jika kamu sudah terdaftar sebagai peserta. Bukan hanya untuk melahirkan, BPJS juga dapat digunakan selama kehamilan seperti pemeriksaan kehamilan, pemberian vaksin, melakukan pemeriksaan USG sampai melahirkan.

Berikut biaya persalinan yang akan ditanggung BPJS:
Persalinan Pervaginam Normal: Rp600.000.
Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp25.000.
Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp25.000.
Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000.
Pelayanan tindakan pasca persalinan (plasenta manual): Rp175.000.
Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000.
Pemasangan KB:
IUD/Implan: Rp100.000.
Suntik: Rp15.000.
Penanganan komplikasi KB pasca persalinan: Rp125.000.

BACA JUGA:Agar Hajat Cepat Terkabul Termasuk Rezeki, Baca Doa ini Antara Rukuk dan Sujud saat Tahajud

Bukan hanya berlaku untuk melahirkan secara normal, kamu juga bisa melahirkan dengan BPJS sekalipun caesar. Namun, untuk persalinan caesar, kamu terlebih dahulu memerlukan rujukan dari dokter atau dari rumah sakit yang menangani.

Cara melahirkan dengan BPJS
Nah, kini saatnya tahu bagaimana cara melahirkan dengan BPJS. Seperti yang sudah diberitahukan, baik melahirkan normal maupun caesar dapat menggunakan BPJS. Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu, Berikut caranya:

BACA JUGA:Ini Jawaban Kapan Dalil Al-Qur'an dan Hadits, Kapan Terjadinya Kiamat

Cara menggunakan BPJS saat melahirkan normal
Jika proses persalinan ternyata normal dan hendak menggunakan BPJS kesehatan, berikut sejumlah persyaratan yang perlu kamu penuhi, yakni:
Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta
KTP
Kartu Keluarga (KK)
Buku Kesehatan Ibu dan AnakRujukan (jika harus dirujuk ke RS).

Layanan persalinan normal dapat digunakan dapat digunakan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, seperti puskesmas, dokter keluarga atau klinik yang telah menyediakan peralatan medis khusus bersalin. Namun, jika ternyata ibu memiliki kondisi kesehatan yang dianggap berisiko mengancam nyawa ibu dan bayi, maka persalinan dapat dilakukan pada Faskes Tingkat Dua, yanki rumah sakit yang memiliki dokter spesialis obgyn.

BACA JUGA:Inilah Makhluk yang Pertama Kali Diputuskan Perkaranya saat Hari Kiamat

Kondisi darurat ini akan langsung ditangani tenaga medis terkait. Besaran uang melahirkan yang ditanggung oleh BPJS yakni maksimal sebesar Rp. 600.000.

Cara menggunakan BPJS untuk persalinan caesar
Sedangkan, bagi ibu yang ternyata diharuskan melakukan persalinan caesar, BPJS memiliki layanan tambahan untuk proses persalinan yang satu ini. Namun, perlu diingat, bahwa layanan tersebut hanya dapat dilakukan jika mendapat anjuran dokter.

Umumnya, Faskes Tingkat Pertama, nantinya akan memberi rujukan jika ada kondisi darurat yang mengharuskan ibu untuk melahirkan secara caesar. Rujukan tersebut ditunjukan pada Faskes kedua yang memang mempunyai tenaga medis dan peralatan yang lebih mumpuni untuk melaksanakan persalinan ini.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Apresiasi Pengelolaan Energi di AHM

Kategori :