Daftar Pinjol Legal yang Ikuti Aturan Terbarunya, Bunga 0,1%

Jumat 17-11-2023,15:28 WIB
Reporter : Firman
Editor : Rajman Azhar

Acuan tingkat bunga pinjaman sebelumnya diatur mandiri oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tapi kini OJK yang menetapkan tingkat bunga pinjol. 

Dalam aturan terbaru, OJK memutuskan menurunkan batas maksimum tingkat bunga pinjol secara bertahap serta membedakan besaran tingkat bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif.

BACA JUGA:Registrasi Paylater BCA Bisa Online Lewat HP, Begini Caranya

AFPI sebelumnya menetapkan tingkat bunga pinjaman maksimal 0,4 persen per hari yang dipukul rata untuk semua jenis pembiayaan. 

Setelah diatur OJK, per 1 Januari 2024, tingkat bunga pinjaman maksimal untuk pinjaman produktif sebesar 0,1 persen per hari. 

Tingkat bunga itu akan kembali ditekan menjadi 0,067 persen per hari pada 1 Januari 2026 hingga seterusnya.

Untuk pinjaman konsumtif, per 1 Januari 2024, tingkat bunga maksimal ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari. 

Diikuti penurunan kembali per 1 Januari 2025 menjadi 0,2 persen per hari. Kemudian pada 1 Januari 2026 dan seterusnya menjadi 0,1 persen per hari.

2. Penyaluran Pinjaman

Adapun penyaluran pinjaman untuk sektor produktif, yang saat ini disyaratkan sebesar 30 persen dari total portofolio, dalam lima tahun ke depan ditargetkan harus mencapai lebih dari 70 persen.

BACA JUGA:Gajian 600 Ribu Tiap Minggu, Cobain 3 Website Penghasil Uang Ini, Dijamin Cuan

Selanjutnya, OJK membatasi jumlah platform atau aplikasi yang bisa diakses konsumen. Jadi peminjam hanya boleh meminjam maksimal di tiga platform pinjol untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga kualitas kredit dan kesehatan perusahaan penyelenggara pinjol dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kemampuan peminjam untuk melakukan pembayaran kembali.

Selain itu, OJK membatasi jumlah pinjaman. Untuk pendanaan konsumtif, peminjam hanya bisa mengajukan utang dengan nilai maksimal 50 persen dari penghasilannya. 

Guna meningkatkan kualitas asesmen risiko peminjaman, akan dilakukan integrasi antara Pusdafil yang dikembangkan asosiasi fintech lending dan SLIK industri jasa keuangan yang meliputi perbankan hingga multifinance.

BACA JUGA:Cukup Modal HP, Penghasilan Bisa Melebihi UMR Hanya dari Nonton Video Short, Begini Caranya

Kategori :