BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang putusannya sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (16/11/2023).
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan di saksikan PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi, dan instansi terkait lainnya.
Sedikitnya, ada 62 perkara yang telah selesai penanganannya dan barang bukti dari perkara tersebut kemudian di sita oleh pihak kejaksaan yang kemudian dimusnahkan.
BACA JUGA:Korban di Liku Sembilan Diduga Dibunuh, Ditemukan Luka Bacok dan Jari Putus
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari hasil tindak perkara yang keputusan disita oleh kejaksaan untuk dimusnahkan," ujar Yunitha.
Ia menyebutkan, barang bukti tindak kejahatan yang dimusnahkan ini meliputi,
minuman beralkohol, ganja, sabu, pil Samcodin, dan barang bukti lain yang semuanya di rampas untuk dimusnahkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Sebut Kasus Narkotika Paling Menonjol di Bengkulu
Lanjutnya barang bukti ini dimusnahkan dengan cara di bakar, di blender hingga di pecahkan.
Seperti barang bukti pakaian dan ganja, pihaknya memusnahkan dengan cara dibakar, minuman alkohol di pecahkan dan narkotika di musnahkan dengan cara di blender.
"Sebagian besar barang bukti narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau habis digunakan pada uji lab forensik atau uji BPOM," pungkas Yunitha.
Banyaknya minuman alkohol atau minuman keras yang dimusnahkan mendapat respon dari PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi.
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Liku Sembilan, Dekat Bunga Rafflesia Mekar
Arif mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP Kota Bengkulu akan lebih gencar melakukan razia pada masyarakat terkait peredaran minuman keras tersebut.
PJ Walikota Bengkulu ini mengaku, saat ini peraturan Daerah (perda) terkait penjualan miras masih dalam proses. Namun dalam waktu dekat perda tersebut sudah bisa diterapkan.