Dikatakannya, keputusan Bank Indonesia menaikkan rasio Loan to Value (LTV) 70 persen dan uang muka atau down payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) senilai 30 persen, yang berlaku bagi rumah di atas tipe 70 meter persegi. Sayangnya ia tak tahu persis berapa nominal pembelian rumah tipe tersebut.
\" Kenaikan DP 30 persen itu untuk tipe 70 keatas. Sedangkan BSM selama ini hanya memproses permintaan kredit untuk beberapa tipe yakni, tipe 60, tipe 54, tipe 36 dan tipe 38, meskipun ada tipe itu hanya untuk rumah perorangan, \" terangnya.
Dengan tipe yang ditawarkan tersebut, maka nasabah saat ini masih diberlakukan uang muka sebesar 10-20 persen. Konsumen masih bisa melakukan pembayaran dengan cicilan selama lima belas tahun. \"Tentunya dengan kemudahan dalam pembiayaan akan diberikan oleh bank untuk memberikan pelayanan maksimal kepada nasabah,\" tukasnya. (247)