JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat selama kepemimpinan Susilo Sambang Yudhoyono (SBY) sejak 2004 hingga 2013, terjadi lebih dari 87 kasus tindak kekerasan yang melibatkan oknum militer. KontraS menilai berulangnya kekerasan itu karena tidak ada penghukuman yang jelas bagi para pelaku.
\"Semua pelaku kejatahatan dan kekerasan itu proses hukumnya di pengadilan militer,” kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, di Jakarta, Senin (25/3).
Menurut Haris, salah satu upaya menghentikan kekerasan militer adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebab, di UU ini mengatur proses hukum anggota TNI dilakukan di Peradilan Militer, bukan di pengadilan umum.
\"Semua diproses di sana, dari adu ayam sampai maling. Padahal, pelanggaran hukum yang dilakukan oknum militer tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan tugas kemiliteran yang bersangkutan,\" ungkap Haris.
Haris pun kecewa lantaran revisi UU Peradilan Militer tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Padahal, revisi UU Peradilan Militer ini merupakan alat yang bisa menjerat tindak kesewenang-wenangan militer yang terjadi selama ini. \"Revisi UU Peradilan Militer itu arus dijadikan agenda dari reformasi militer dan peradilan,\" ujar Haris.
Haris curiga tidak masuknya revisi UU dalam Prolegnas karena ada kepentingan militer yang enggan mempertanggungjawabkan kesalahannya di muka publik. \"Dengan tidak disahkannya RUU ini tentu yang paling diuntungkan adalah militer. Ini menjadi bukti adanya gerakan pro status quo dalam militer. Padahal, agenda revisi ini sudah ada sejak lima tahun silam,\" pungkasnya.
Sedangkan peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menambahkan, semua persoalan menyangkut institusi militer negara harusnya bisa diselesaikan melalui reformasi pengadilan militer. Sayangnya, RUU yang dulu sempat dibahas itu berakhir mentok. \"Kalah prioritas dengan RUU Keamanan Nasional yang tidak penting,\" terangnya.
Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, brutalitas anggota TNI tidak cukup hanya diserahkan penyidikannya pada internal TNI. Apalagi, kepolisian jelas tidak punya akses dan mentalitas untuk menyidik anggota TNI.
“Suatu tim investigasi eksternal yang kredibel bisa menjawab kebuntuan ini. Jangan sampai impunitas terus melekat pada anggota TNI,” papar Hendardi. (boy/jpnn)
Selama SBY Berkuasa, Ada 87 Kekerasan Libatkan Tentara
Senin 25-03-2013,23:59 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,18:28 WIB
Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal
Kamis 14-05-2026,18:30 WIB
Bapenda Bengkulu Catat Ribuan Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak, Layanan Samsat Desa Jadi Kunci
Kamis 14-05-2026,18:24 WIB
Eks Bupati Bengkulu Utara dan Mantan Kadis Tambang Segera Disidang
Kamis 14-05-2026,18:26 WIB
Pelaku KDRT di Bengkulu Jalani Hukuman Kerja Sosial di RSUD, Jadi Eksekusi Perdana Kejari
Kamis 14-05-2026,18:32 WIB
Pantai Pasir Putih Bakal Tampil Lebih Tertata, 35 Gazebo Gratis Disiapkan untuk Wisatawan
Terkini
Jumat 15-05-2026,14:30 WIB
Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan
Jumat 15-05-2026,12:43 WIB
Astra Motor Bengkulu Edukasi Keselamatan Berkendara di ACC Bengkulu
Jumat 15-05-2026,09:16 WIB
Lima Kantor Camat di Bengkulu Selatan Bakal Direhab, Bupati Siapkan Konsep Seragam
Jumat 15-05-2026,09:14 WIB