BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 18.600 hektar untuk kepentingan perluasan lahan pertanian di daerah ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Kamis, mengatakan, usulan pelepasan hutan sudah disampaikan kepada pemerintah pusat saat rapat lintas sektor yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di Jakarta, Kamis (9/11).
"Rapat lintas sektor dihadiri oleh Bupati Mukomuko, Ketua DPRD, dan Kepala OPD terkait. Rapat ini membahas tindakan lanjut dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko dan pelepasan kawasan hutan di daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama jajaran di Kabupaten Mukomuko juga mengikuti rapat secara "Zoom Metting" di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Bengkulu Tetapkan Tarif Air Minum PDAM Jadi Segini, Bukan Kota Bengkulu Paling Murah tapi Daerah ini
BACA JUGA:Tiap Hari Tangkapan Ikan Nelayan Bengkulu Selatan Meningkat 10 Ton, Ternyata ini Penyebabnya
Ia menjelaskan, alasan pemerintah daerah mengusulkan pelepasan kawasan hutan kepada pemerintah daerah karena daerah ini secara geografis diapit oleh kawasan-kawasan hutan.
Menurutnya, dengan perkembangan penduduk sekarang ini, tentu penduduk sangat membutuhkan lahan pertanian dan juga lahan perkebunan di wilayahnya.
"Untuk itu, solusinya kita minta kepada pemerintah pusat supaya kawasan hutan dilepas. Lalu usulan pelepasan kawasan HPT ini masuk dalam tata ruang provinsi dan kabupaten dan kita berharap permohonan ini nanti akan difasilitasi oleh kementerian," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Kepala Daerah Termiskin di Bengkulu Berdasakan LHKPN, Hutangnya Banyak
BACA JUGA:Ini 3 Jenis Pakan Ayam Petelur Terbaik, Agar Hasil Produksi Melimpah
Sementara itu, katanya, pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 18.600 hektare, namun yang disetujui
sekitar 300 hektar, dan ratusan hektar hutan yang dilepas tersebut untuk fasilitas umum.
Dari seluas 300 hektar hutan yang telah dilepaskan tersebut sebagian berada di wilayah Kecamatan Ipuh dan di Kecamatan Kota Mukomuko.
Lebih lanjut, ia berharap, pemerintah pusat mengakomodasi usulan pemerintah daerah untuk memanfaatkan kawasan hutan untuk lahan pertanian karena tujuan usulan itu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.(ant)