BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman online (pinjol) dapat menjadi solusi bagi orang-orang yang membutuhkan uang dalam waktu cepat.
Saat ini, sudah banyak aplikasi-aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol merupakan alternatif pinjaman uang selain pinjaman bank. Kini, masyarakat sudah banyak yang beralih ke pinjol karena meminjam uang di pinjol sangatlah mudah.
Syarat meminjam uang di pinjol tidak memerlukan jaminan dan biasanya hanya dengan KTP saja.
BACA JUGA:Batasan Maksimal Bunga Pinjol Akan Diatur OJK, Berapa Persen Bunganya?
Namun demikian, sebelum meminjam uang dari pinjol, peminjam harus memperhatikan bunga dan tenor pinjol terlebih dahulu. Selain itu, peminjam juga harus mengetahui kemampuan mereka untuk membayar pinjol tiap bulan agar tidak terjadi gagal bayar pinjol.
Lantas, apa sanksi bagi mereka yang tidak membayar pinjol? Dilansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut sanksi tidak bayar pinjol :
1. Beban Bunga Dan Denda Membengkak
Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga. Belum lagi apabila terlambat bayar, pengguna akan dikenakan denda. Apabila pengguna tidak melunasi utang pinjol, bunga dan denda akan terus membesar.
2. Teror Debt Collector
Terdapat beberapa pinjol yang menggunakan jasa pihak ketiga seperti debt collector untuk menagih utang pinjol yang belum dibayar. Tujuannya adalah untuk membuat peminjam tertekan dan terdesak untuk segera membayar.
BACA JUGA:Awas Utang Menumpuk! Jangan Pernah Bayar Pinjol dengan Cara ini
Tak jarang debt collector menggunakan cara yang mengintimidasi dalam menagih utangnya. Cara ini dilakukan untuk membuat peminjam tertekan hingga terdesak dan memilih melunasi utang.
3. Penyebaran Informasi Pribadi
Dalam banyak kasus, memanfaatkan data pribadi sebagai ancaman biasanya digunakan oleh pinjol ilegal atau yang tak terdaftar OJK. Tak sedikit kasus di mana peminjam dipermalukan oleh debt collector karena aib atau fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.