Karena, perbuatan tersebut sebenarnya berperan sebagai penghambat atau penyebab terputusnya aliran rezeki seseorang.
BACA JUGA:Hukum Bekerja di Bank dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat Berikan Jawaban Tegas
BACA JUGA:Hukum Meminjam Uang di Bank, Halal atau Haram? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang perbuatan yang bisa memutus aliran rezeki seseorang. Semoga bermanfaat.(*)