Menangapi laporan yang dilayangkan ASBS ke dirinya, Gusnan Mulyadi menyerahkan proses hukumnya tersebut ke pihak penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.
"Semua orang berhak membuat laporan, itu urusannya aparat penegak hukum dan tanyakan ke ," tutup Gusnan Mulyadi saat berkunjung ke Kota Bengkulu. (Tri)