BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum atau pandangan Islam terhadap cashback.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum mengenai cashback dalam Islam dapat bergantung pada dua hal, khususnya dalam konteks transaksi jual beli atau hadiah.
"Kalau hadiah, tidak akan diikat dengan kaitan-kaitan dengan pembelanjaan barang yang lain lagi," terang Ustadz Adi Hidayat.
BACA JUGA:Hukum Bekerja di Bank dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat Berikan Jawaban Tegas
BACA JUGA:Hukum Meminjam Uang di Bank, Halal atau Haram? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Menurut Ustadz Adi Hidayat, ia sering melihat bahwa dalam proses berbelanja di mal atau tempat lain, seringkali konsumen diberikan cashback dalam bentuk uang kembali.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum cashback dalam Islam. Sebagai contoh, dalam sebuah pembelian seharga satu juta, jika Anda mendapatkan cashback sebesar lima puluh ribu, namun uang tersebut tidak dapat diambil.
Kemudian, jika uang cashback tersebut hanya bisa diambil dengan cara membeli barang lain, maka hal ini memiliki unsur gharar (ketidakpastian) dalam transaksinya.
"Itu ada gharar itu hukumnya, ada unsur penipuan," kata Ustadz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, jika harga barang sebenarnya adalah 950 ribu, maka sebaiknya harganya diumumkan sesuai dengan kenyataan, yaitu 950 ribu, dengan kembalian lima puluh ribu.
Kemudian, setelah itu, Anda dapat menawarkan barang lain dengan menambahkan harga tertentu, menggunakan uang yang sudah dikembalikan sebagai kredit.
"Tapi kalau sifatnya cashback, tapi uangnya nggak bisa diambil, diarahkan pada barang lain, itu menunjukkan harga barangnya nggak segitu sebenarnya," jelas Ustadz Adi Hidayat.
BACA JUGA:Bolehkah Kredit Rumah dengan Sistem KPR? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Sarankan Lakukan ini, Agar Rezeki Terus Bertambah
"Cuma uangnya ditahan untuk beli produk lain. Anda mesti nambah, Anda keluar uang lagi," tambah Ustadz Adi Hidayat.