Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, uang itu diamankan penyidik dari ruangan kerja Setyabudi. “Barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp 150 juta yang dibungkus kertas koran,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (22/3), di kantor KPK. Menurut Johan, uang itu ditemukan sesaat setelah Asep masuk ke dalam ruang kerja Setyabudi. Uang Rp 150 juta itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
Johan menegaskan, uang itu diduga diberikan melalui Asep, terkait dengan kasus yang tengah ditangani Setyabudi. “Yaitu berkaitan dengan perkara Bansos Pemkot Bandung,” ujarnya.
Selain itu dua PNS di lingkungan Pemkot Bandung berinisial HNT dan PPG serta seorang petugas keamanan PN Bandung sudah digelandang ke markas KPK. “Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Johan.
Sudah Diintai Penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (SET) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3) siang, merupakan hasil pengintaian yang cukup panjang. Untuk memuluskan operasi tangkap tangan itu, KPK terus mengintai gerak-gerik Asep yang menjadi penyuap Setyabudi.
Begitu transaksi suap terjadi, KPK pun langsung bergerak menangkap keduanya. “Penyidik kita sejak pagi tadi mengikuti,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (22/3).
Johan menjelaskan, awalnya pada siang hari tadi Asep mengendarai Toyota Avanza menuju PN Bandung. Namun Asep memarkir mobilnya di luar komplkes Pengadilan.
Setelah itu, Asep berjalan kaki ke area PN Bandung. “Dia masuk ke ruangan SET,” kata Johan. Sementara Setyabudi justru belakangan masuk ke ruangan kerjanya. Tak lama setelah Setyabudi masuk ruangannya untuk bertemu Asep, petugas KPK tanpa kompromi langsung mengamankan keduanya. “Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” tegas Johan.(jp)