BENGKULUEKSPRESS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menetapkan aturan baru terkait batasan bunga pinjaman online (pinjol).
Hal itu dilakukan menyusul besarnya bunga dan biaya layanan yang harus ditanggung para peminjam, salah satunya AdaKami.
Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Edi Setijawan mengatakan, saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan menjadi 0,4 persen, itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja yang kurang dari 90 hari.
"Sementara suku bunga pinjaman dengan tenor lebih dari 90 hari, bervariasi antara 0,1 persen, 0,2 persen, dan 0,4 persen," kata Edi.
BACA JUGA:Awas Utang Menumpuk! Jangan Pernah Bayar Pinjol dengan Cara ini
Dia memastikan OJK mendesak seluruh anggota AFPI mematuhi batasan bunga dan mendorong sektor produktif dengan suku bunga yang lebih rendah.
Selain batasan suku bunga maksimal, Edi menyebut OJK juga akan mengatur mengenai batas biaya lainnya dalam aturan terbar yang diharapkan bisa terbit di tahun ini.
"Kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan lainnya, pada dasarnya penetapan harga idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran, namun ketika kemudian kondisinya masih belum ideal maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi," jelas Edi.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengatakan persentase biaya asuransi menjadi salah satu faktor utama biaya layanan pinjaman online (pinjol) tinggi.
BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Legal Tak Sadap Kontak dan Galeri, Ini Penjelasannya Menurut OJK
Dino menjelaskan, persentase biaya layanan AdaKami terdiri dari biaya teknologi, biaya asuransi, dan biaya operasional. Tingkat biaya tersebut akan disesuaikan pada produk AdaKami yang ditawarkan.
“Tingkat biaya itu disesuaikan, tapi yang kita perlukan itu biaya asuransi di beberapa produk kita biaya asuransi yang tinggi,” tuturnya. (*)