Sebelum Memberi Nama Anak, Simak Penjelasan Terkait Aturannya dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya

Rabu 11-10-2023,09:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Nama-nama tersebut memang mencerminkan prasangka buruk terhadap Allah dan dapat dianggap sebagai tindakan menyekutukan Allah.

Oleh karena itu, demi kebaikan mereka, Rasulullah sangat memperhatikan pemilihan nama-nama sahabatnya dan mengganti nama-nama yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Hal tersebut juga sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang artinya:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik," (HR Tirmidzi).

Kemudian hadist lainnya berbunyi:

"Dari Ibnu Umar RA bahwa salah seorang putri Umar yang bernama Ashiyah (anak durhaka) telah diganti namanya oleh Rasulullah SAW dengan Jamilah (cantik)," (Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dalam buku "Serial Parenting Praktis: Sukses Mendidik Anak sesuai Tuntunan Islam" oleh Wahyudi Al-Fatih, disebutkan bahwa di antara nama-nama yang diajarkan oleh Rasulullah adalah Abdul Rahman dan Abdullah.

Selain itu, sebagai alternatif, orang tua dapat memberi nama anak mereka sesuai dengan nama-nama para nabi terdahulu, orang-orang sholeh, atau para sahabat.

BACA JUGA:Anak-anak Juga Bisa Mengidap Diabetes, Ditandai dengan 4 Gejala Ini

BACA JUGA:Weton Anak Ini Sejak Lahir Nasibnya Mulus Seperti Jalan Tol

Nama-nama berbahasa Arab yang memiliki makna positif dan sesuai dengan ajaran Islam juga merupakan pilihan yang diperbolehkan.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan dalam suatu hadist Rasulullah SAW:

"Namailah anakmu dengan nama para nabi, nama yang disukai oleh Allah SWT adalah Abdullah dan Abdul Rahman," (HR Daud dan An Nasa'i).

Sebaliknya, Nabi Muhammad SAW melarang orang tua untuk memberi nama-nama kepada anak-anak mereka yang merujuk kepada musuh-musuh Allah, seperti contohnya Fir'aun, Qarun, dan sejenisnya.

"Janganlah kamu memberi nama dengan nama yang buruk, karena nama itu akan menjadi panggilan di akhirat," (HR Abu Dawud).

Prinsip yang sama juga berlaku dalam pemberian nama anak, yaitu menghindari memberi nama yang dianggap makruh (tidak dianjurkan) atau haram (dilarang).

Kategori :