Mau Ganti Mobil? Begini Cara Menghitung DP Sesuai Anggaranmu

Rabu 11-10-2023,18:04 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menghitung DP mobil bisa membantu kamu mengatur rencana keuangan jangka panjang dengan lebih baik. Tidak bisa dipungkiri jika saat ini mobil merupakan kebutuhan primer bagi sebagian masyarakat, terlebih yang tinggal di perkotaan. Harga mobil yang dirasa cukup tinggi oleh sebagian masyarakat Indonesia membuat cara membeli mobil secara kredit kian naik daun.

BACA JUGA:Ingin Cepat Cair, Gunakan 2 Cara Ini Saat Ajukan Pinjaman di DANA

Opsi pembayaran ini memang cocok untuk kamu yang memiliki tunjangan dan keperluan lain sehingga pengeluaran secara tiba-tiba bisa dihindari dan rencana keuangan jangka panjang bisa lebih rapi dan berjalan dengan baik. Untuk itu, yuk pelajari menghitung DP mobil berikut ini!

Rumus menghitung DP mobil

Secara umum, cara menghitung biaya kredit mobil baru ditentukan lewat uang muka atau down payment (DP). Leasing menetapkan batas bawah DP biasanya 30% dari harga mobil tersebut. Dikutip dari cekaja.com, cara menghitung biaya kredit mobil baru rumusnya berikut ini.

BACA JUGA:Cocok untuk yang Masih Jomblo, Doa Minta Jodoh yang Baik

Plafon pinjaman = Harga mobil – Uang Muka

Jumlah cicilan per bulan = Angsuran pokok per bulan + angsuran bunga per bulan

Angsuran pokok per bulan = Plafon pinjaman / Tenor

Angsuran bunga per bulan = (Plafon pinjaman x Suku bunga) / 12

Pembayaran pertama kali = Uang muka + Angsuran pertama + Asuransi (Persen dari harga Mobil) + Provisi (Persen dari plafon pinjaman) + Polis Asuransi + Administrasi

BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR BSI, Minimal Usia 21 Tahun

Bila diaplikasikan dengan harga maka akan menjadi begini cara menghitung DP mobil.

Plafon pinjaman : Rp 150.000.000 – Rp 45.000.000 (DP 30% dari Harga Mobil) = Rp 105.000.000

Angsuran pokok per bulan : Rp 105.000.000 / 60 bulan = Rp 1.750.000

Kategori :