BENGKULUEKSPRESS.COM - Terkait penetapan Pj Walikota Arif Gunadi yang dinilai ditetapkan melalui mekanisme yang tak lazim oleh Kemendagri, Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) melayangkan tuntutan ke DPRD kota.
KBPP menganggap, proses penetapan sebagai Pejabat Wali Kota Bengkulu banyak terdapat adanya Indikasi kecurangan dengan tidak mengacu pada kepatuhan atas prinsip tata pengelolaan pemerintahan yang bersih / good corporate governance (GCG) dan ketaatan pada aturan yang berlaku.
Atas hal tersebut, KBPP POLRI Provinsi Bengkulu menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Meminta kepada DPRD Kota Bengkulu menyampaikan surat kepada Kemendagri agar mengevaluasi kembali penetapan saudara Ir. Arif Gunadi, M.Si sebagai Pejabat Wali Kota Bengkulu, dikarenakan dalam penetapannya tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tolak Medy Pebrinsyah Sebagai Pj Sekda Kota Bengkulu
2. Meminta DPRD Kota Bengkulu menyatakan mosi tidak percaya kepada Menteri Dalam Negeri atas proses penunjukan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang sarat intervensi politik, sehingga menciderai aspirasi dan rasa keadilan masyarakat Kota Bengkulu.
3. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk memboikot seluruh produk peraturan yang dibuat penjabat Wali Kota Bengkulu karena terindikasi tidak netral dan terafiliasi dengan partai politik. Netralitas Penjabat Wali Kota Bengkulu akan menjadi pertaruhan stabilitas politik menjelang pemilu 2024.
4. Meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri dan Gubernur Bengkulu atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan menunjuk dan melantik penjabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu.
Ketua Pimpinan Daerah KBPP Polri Provinsi Bengkulu Awang Anggoro mengatakan dalam hal ini bukan tak suka dengan pribadi Arif Gunadi, melainkan proses mekanisme penetapan yang tak lazim.
BACA JUGA:Ternyata Ini Salah Satu Alasan Isnan Fajri Dipilih Jadi Sekda Provinsi Bengkulu
"Kami menyampaikan pernyataan sikap berkaitan dengan penetapan Pj walikota yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur. Karena dari proses penjaringan, Arif Gunadi ini sudah tidak dipilih di DPRD dan Gubernur. Ternyata yang tereliminasi di daerah bisa lolos dan terpilih, bagai orang mati ," jelasnya, Senin (09/10/2023).
Mereka pun mempertanyakan, mengapa Mendagri sebegitu inginnya menjadikan Arif Gunadi menjadi Pj Walikota.
KBPP pun selanjutnya akan berkoordinasi ke Kapolda selaku pembina tertinggi untuk menempuh sikap yang akan diambil selanjutnya.
Sementara itu, Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi menjelaskan kedatangan KBPP untuk mempertanyakan kenapa Kemendagri menjadikan Arif Gunadi sebagai Pj yang dinilai terlalu dipaksakan.
"Ini yang kesekian kalinya ada pihak yang mendatangi DPRD dan mempermasalahkan penetapan Pj Walikota. mereka menyampaikan beberapa penyataan sikap yang juga sudah kami tulis dan nanti akan kami bawa ke tingkat fraksi untuk dibahas seperti apa tindak lanjut kedepannya," kata Marliadi. (*)