KOTA MANNA, BE – Dari 140.000 warga BS yang wajib KTP, saat ini belum semuanya melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP).
Menurut keterangan Kadis Dukcapil BS, Supran SH MH, ada sekitar 55 ribu warga yang belum rekam e-KTP, padahal waktu perekaman sudah berlangsung sekitar 1 tahun serta sudah sebagian warga sudah menerima e-KTP.
Supran mengharapkan, bagi warga yang belum rekam e-KTP untuk segera mendaftarkan diri untuk perekaman. Pasalnya waktu perekaman data e-KTP akan berakhir pertengahan Juni 2013 mendatang. \"Kami harapkan warga untuk segera mendaftarkan diri ke kecamatan masing-masing untuk perekaman e-KTP, karena waktu perekaman tinggal 3 bulan lagi,\" ujar mantan Kabag Hukum Setkab BS tersebut.
Jika warga tidak mendaftarkan diri untuk rekam e-KTP, maka warga itu tidak akan terdaftar sebagai penduduk BS, pasalnya tahun 2014 mendatang KTP biasa sudah tidak berlaku lagi.(369).