BENGKULUEKSPRESS.COM - Tilang Emisi akan mulai diberlakukan, terhitung mulai tanggal 01 November 2023 mendatang.
Mobil yang berusia di atas 3 tahun wajib melakukan uji emisi. Hanya saja, pelaksanaan tilang emisi tersebut, baru berlaku untuk wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja.
Sebelumnya kita perlu paham, apa saja penyebab yang memicu mesin mobil tidak lulus uji emisi. Berikut adalah penyebabnya :
1. Proses pembakaran pada mesin tidak sempurna.
2. Menggunakan oli yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Toyota Fortuner 2024 Akan Usung Mesin Hybrid
3. Telat mengganti oli mesin.
4. Memilih bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi mesin.
5. Knalpot mobil mengalami kebocoran.
6. Penyumbatan pada injektor mesin.
7. Tidak melakukan servis kendaraan secara berkala.
Solusi Agar Mobil Lulus Uji Emisi
Mengatasi hal tersebut, berikut ini merupakan solusi yang bisa dilakukan agar mobil lulus uji emisi.
1. Mengganti Oli Mesin Secara Berkala
BACA JUGA:Mobil Transmisi Manual? Kenali Masalah dan Cara Merawatnya