Komite Etik Temukan Fakta Baru Soal Sprindik Anas

Jumat 22-03-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA – Komite Etik KPK sudah merampungkan pemeriksaan seluruh saksi dalam mengusut dugaan bocornya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang.
Saat ini Komite Etik mengaku tengah menyiapkan untuk mengambil keputusan formal terkait penyelidikan itu. “Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulan-kesimpulannya dan sekarang dalam proses penyiapan keputusan formal,” kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, kepada wartawan, Jumat (22/3), di kantor KPK. Kendati demikian Anies menjelaskan bahwa dalam menyusun kesimpulan menemukan fakta-fakta dan perkembangan baru yang membuat Komite Etik harus melakukan pendalaman dan pengembangan. “Ternyata, ada hal-hal yang kita lihat sebagai potensi penyimpangan dari kode etik. Kita sudah sampai kepada kesimpulan, tapi ada temuan baru,” jelasnya. Karena ada temuan baru itu, Komite Etik merasa perlu mendalami sebelum mengambil keputusan final. “Setelah itu disampaikan kepada pimpinan KPK dan public,” ungkap Rektor Universitas Paramadina, itu. Anies masih merahasiakan apa temuan baru Komite Etik dalam penyidikan ini. Namun, ia mengatakan, temuan itu merupakan sesuatu yang penting. “Saya tidak bisa sebutkan apa itu,” ungkapnya. “Akan ada pemeriksaan baru dan pemanggilan baru nanti,” tegas Anies. Dia juga memastikan dalam kasus bocornya sprindik ini tidak ada unsur pidana. Namun, tegasnya, hanya menyangkut kode etik pimpinan. Ia memastikan bahwa kebocoran itu dari internal KPK. (boy/jpnn)
Tags :
Kategori :

Terkait