BENGKULUEKSPRESS.COM - Istilah tanggal tua kini tinggal nama. Masyarakat bisa belanja kebutuhan sehari-hari kapan saja dan dimana saja. Itu semua berkat metode Buy Now, Pay Later (BNPL) yang kini mulai tersedia luas. Menjadikan belanja kini lebih leluasa. Konsumen bisa menyicil untuk pembayaran seluruh belanjaan baik di toko online maupun offline. Yang terbaru, konsumen bisa memanfaatkan layanan kredit digital di Circle K.
BACA JUGA:Perjanjian Sabdo Palon, Ketika Penguasa Lelembut Tanah Jawa Menagih Janji
Pasalnya, platform fintech lending Indodana memperluas layanan PayLater dengan menggandeng convenience store Circle K. Kerjasama ini merupakan langkah strategis yang dijalankan Indodana agar para pengguna bisa mendapatkan produk-produk kebutuhan harian dengan pembayaran digital yang mudah dan praktis.
Pengguna bisa memanfaatkan layanan kredit digital yang ditawarkan Indodana PayLater untuk berbelanja di seluruh outlet Circle K yang tersebar di Indonesia. Circle K merupakan convenience store yang menawarkan produk-produk makanan dan minuman ringan dalam kemasan dan juga siap saji. Outlet Circle K saat ini sudah berada di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta, Bali, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Batam dan Makassar.
BACA JUGA:Siapkan HP! Ambil Saldo DANA Gratis Rp500.000 Masuk Dompet Digital, Mainkan Game Penghasil Uang ini
Melalui kolaborasi ini, pihak Circle K berharap tingkat kepuasan para pelanggan Circle K di seluruh Indonesia akan meningkat melalui penyediaan pilihan pembayaran tanpa kartu yang lebih praktis untuk digunakan. Di samping itu, Indodana menyediakan kemudahan berbelanja dan kenyamanan transaksi yang lebih praktis melalui aplikasi dari ponsel dengan jangka waktu pembayaran yang dapat disesuaikan.
BACA JUGA:Hujan Duit Bertubi-tubi, 3 Zodiak Ini Dilanda Kekayaan Melimpah
Para pengguna bisa menikmati proses pengajuan yang cepat, serta mendapatkan fasilitas cicilan ringan hingga 12 bulan untuk menikmati pengalaman berbelanja yang aman dan nyaman. Indodana juga telah mengantongi izin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Mei 2020.(**)