Disaksikan Pak RT, Residivis Narkoba Ditangkap di Rejang Lebong Saat Jadi Kurir Sabu

Selasa 03-10-2023,18:03 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Pernah dihukum lantaran terlibat kasus narkotika tak membuat HR (37) warga Rejang Lebong jera. Bahkan, pasca keluar dari penjara ia kembali menggeluti bisnis barang haram tersebut.

Namun pekerjaannya itu tak bertahan lama dan berhasil diungkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. 

Disampaikan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, HR berhasil ditangkap oleh pihaknya di pinggir jalan saat akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Curup, Rejang Lebong.

BACA JUGA:Wanita Hamil di Bengkulu Nekat Jual Obat Aborsi, Jualannya Lewat Sosmed

Penangkapan HR pun disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat. Tak hanya itu, dari penangkapan HR ini pula ditemukan 1 paket sabu yang sebelumnya telah dibuang oleh HR.

"HR ini tertangkap tanggan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat akan melakukan transaksi sabu. Pada akan ditangkap, tersangka sempat membuang sabu-sabu kejalan, namun berhasil ditemukan oleh warga," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (3/10/2023).

Penyelidikan terhadap tersangka HR tidak hanya berhenti disitu. Polisi juga melakukan penggeledahan dirumahnya dan kembali mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penjualan Benih Lobster ke Luar Negeri dan Amankan 24 Ribu Benih Lobster

Diantaranya 9 paket sabu, handphone, sepeda motor serta uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Untuk sabu-sabu yang berhasil kita amankan ada 10 paket ya. Kita juga amankan barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya," imbuhnya

Lebih lanjut, tersangka  HR dalam perkara ini berperan sebagai kurir. Dimana dalam setiap penjualannya ia menerima upah. 

Sebelumnya, ia juga sebagai pemakai narkotika di tahun 2017 lalu dan baru keluar di tahun 2020 silam.

Sementara itu, dari pemeriksaan penyidik ke tersangka, ia mengakui barang haram itu di dapat dari seseorang berinisial X yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

"Perannya sebagai kurir, ia juga pemakai dulunya. Pengakuannya sabu itu didapat dari X yang saat ini masih DPO dan dalam penyelidikan penyidik," pungkas AKBP Tonny Kurniawan.

Dengan ditangkapnya HR ini, ia dikenakan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Kategori :