BENGKULUEKSPRESS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi alias koruptor dilarang nyaleg atau maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Keputusan MK ini setelah mengabulkan permohonan uji materi yang diminta ICW terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.
Komisioner KPU Provinsi dari Divisi Pengawasan dan Hukum, Emex Verzoni, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan putusan mengenai mantan narapidana koruptor tidak boleh maju menjadi calon legislatif Pemilu 2024, baik itu DPRD maupun DPD RI.
BACA JUGA:Ini Dia Potensi Masalah pada Pilpres dan Pemilu 2024 Mendatang Menurut KPI
Menurut Emex, para caleg mantan napi koruptor yang tidak boleh ikut itu yang belum menjalani 5 tahun pasca dikeluarkan dari penjara. Sedangkan sudah lebih dari 5 tahun sejak bebas, bisa maju sebagai caleg.
"Kita sebenarnya sudah melaksanakan keputusan MK itu terkait caleg yang divonis penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan sudah lebih dari 5 tahun sejak dibebaskan," ujar Emex Verzoni, Minggu (1/10/2023).
Sementara terkait keputusan MK terbaru yang dilakukan uji materi itu adalah pasal tambahan mengenai orang yang dicabut hak politiknya tidak boleh mencalonkan diri. Kebetulan di Provinsi Bengkulu tidak ada yang dicabut hak politiknya.
Emex mengaku, ada caleg mantan napi koruptor di Provinsi Bengkulu saat ini sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), karena mereka dinyatakan sudah lebih dari 5 tahun bebas dari penjara, kemudian rekam jejak mereka sudah ditracking.
BACA JUGA:Infonya, Mantan Komisioner KPU Bengkulu Utara Nyaleg di Dapil 2
"Memang ada calon yang pernah jadi napi koruptor, tetapi yang bersangkutan kita anggap memenuhi syarat. Dibantu pokja eksternal, kita sudah tracking caleg ini jangan sampai ada yang menyembunyikan rekam jejak. Dari tracking itu sudah clear," ujar Emex yang merupakan mantan komisoner KPU Bengkulu Selatan ini.(**)