Jaksa Tahan 2 Tersangka Laboratorium RSUD Curup

Rabu 27-09-2023,17:45 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSRESS.COM - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2023.

Ada dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada Rabu (17/9/2023). Tak hanya menetapkan tersangka, keduanya juga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Rejang Lebong.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH dalam konfrensi pers Rabu sore menjelaskan, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diakukan penahanan adalah ID dan AR.

Id sendiri merupakan Direktur CV Cahaya Riski yang mengerjakan kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong sedangkan AR merupakan PPK dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Kodim 0409/Rejang Lebong Gelar Baksos Kesehatan

"Setelah kita melakukan serangkain pemeriksaan termasuk terhadap saksi, hari ini kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, dimana ada dua tersangka yang kita tetapkan dan kita langsung lakukan penahanan," terang Kajari.

Kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan, untuk menghindari keduanya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga bisa mempengaruhi proses penanganan atas dugaan kasus yang tengah menjerat keduanya.

Proyek pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020 lalu dengan nilai sebesar Rp 4,6 miliar dan dugaan korupsi yang terjadi dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 500 juta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kodim 0409/Rejang Lebong Temukan 1 Hektare Ladang Ganja

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Albert SE SH AK mengungkapkan sebelum pihaknya menetapkan dua orang tersangka tersebut, sudah ada 24 saksi yang mereka priksa.

"Total ada 24 saksi yang kita mintai keterangan mulai dari proses lelang hingga serah terima bangunan," terang Albert.(ary)

Kategori :