Divonis 4 Tahun Penjara, Oknum PNS Seluma Terdakwa Kasus Pungli Ajukan Banding

Rabu 27-09-2023,13:06 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto SH dan 2 anggota maejlis Muhammad Fauzi SE ME dan Puspita Sari SH memvonis Cucuk Wibowo SIKom, selaku terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT dengan register perkara Pid.Sus.TPK/2023.

Vonis yang disampaikan hakim justru lebih berat 2 tahun dibandingkan tuntutan JPU dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sub 3 bulan penjara, serta menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Kemudian barang bukti conform JPU serta mengenakan biaya Perkara Rp 5.000 setelah terbukti dalam dakwaan subsider yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Mantan Ketua DPRD Seluma Upik Bidin Divonis 1 Tahun 9 Bulan

"Mengadili terdakwa Cucuk Wibowo menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam Dakwaan Primer, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, serta menyatakan terdakwa terbukti dalam Dakwaan Subsidier, menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta Sub 3 bulan penjara dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tipidkor Bengkulu, Dicky Wahyudi Susanto SH, Rabu (27/92/2023).

Atas putusan tersebut, kmajelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir pikir. Namun terdakwa dan penasehat hukumnya memastikan untuk banding.

Terpisah, JPU dari Kejari Seluma Ahmad Ghufroni SH MH memastikan atas putusan tersebut akan pikir pikir terlebih dahulu. Namun terpenting adalah akan menyampaikan hasil  putusan ini kepada pimpinan.

“Yang jelas hasil putusan akan disampaikan ke pimpinan dan pikir pikir terlebih dahulu,” tegasnya.

Diketahui, terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjar. 

Dikatakan Gufroni, sesuai dengan jadwal agenda sidang terhadap terdakwa Cucu Wibowo, SIkom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

Dalam fakta persidangan arahan pungli Rp 300 ribu merupakan arahan dari Kabid (Cucu). Akan tetapi, dari keterangan terdakwa (Cucu) pada sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ada yang mengarahkan terkait dengan pungli dalam pengambilan SK PPPK Nakes tersebut.(333)

Kategori :