Sekdes Bolos Terancam Pecat

Kamis 21-03-2013,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE -  Asisten I Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng, Zamzami, SIP memastikan Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Puar Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Mastarudin yang telah absen  selama 9 bulan disanksi.

Hanya saja  sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari 3 kali teguran, penurunan pangkat, kenaikan gaji berkala hingga sanksi terberat, berupa pemecatan. \" Sanksi yang akan diberikan bervariasi namun terberatnya, adalah pemecatan. Karena, sanksi  diberikan secara bertahap,\" ungkap Zamzami.

Karena Sekdes Lubuk Puar sudah memiliki sekdes yang berstatus PNS, maka pergantian sekdes baru tidak dapat dilakukan melalui Pilkades (Pemilihan kepala desa). Melainkan, akan diisi dari PNS yang bekerja di lingkungan Kecamatan atau Pemkab itu sendiri.

Sanksi terhadap Sekdes yang mangkir kerja itu, tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010, tentang displin PNS. Alur prosedur pemberian sanksi itu, mulai dari Pemkab menerima laporan dari Camat Merigi Sakti terlebih dahulu. Kemudian, dipelajarai dan diproses lalu dilimpahkan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. (111)     

Tags :
Kategori :

Terkait