Hanya saja sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari 3 kali teguran, penurunan pangkat, kenaikan gaji berkala hingga sanksi terberat, berupa pemecatan. \" Sanksi yang akan diberikan bervariasi namun terberatnya, adalah pemecatan. Karena, sanksi diberikan secara bertahap,\" ungkap Zamzami.
Karena Sekdes Lubuk Puar sudah memiliki sekdes yang berstatus PNS, maka pergantian sekdes baru tidak dapat dilakukan melalui Pilkades (Pemilihan kepala desa). Melainkan, akan diisi dari PNS yang bekerja di lingkungan Kecamatan atau Pemkab itu sendiri.
Sanksi terhadap Sekdes yang mangkir kerja itu, tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010, tentang displin PNS. Alur prosedur pemberian sanksi itu, mulai dari Pemkab menerima laporan dari Camat Merigi Sakti terlebih dahulu. Kemudian, dipelajarai dan diproses lalu dilimpahkan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. (111)