3. Scaling gigi
Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi dan prosedurnya bersifat non-operasi.
Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Selasa (19-9-2023).
BACA JUGA:Tidak Mau Bungkuk saat Tua? Lakukan Hal Ini Cegah Osteoporosis
4. Pasang gigi palsu
Pemasangan gigi palsu memang bisa pakai BPJS Kesehatan. Akan tetapi, sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang.
Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu. Sementara untuk 2 rahang gigi sekaligus, subsidi yang diberikan sebesar Rp1 juta.
5. Cabut gigi sulung
Gigi sulung atau gigi susu adalah jenis gigi yang pertama kali tumbuh, sebelum nantinya diganti oleh gigi dewasa atau gigi bungsu.
Pencabutan gigi sulung bermanfaat untuk menuntun bakal calon gigi permanen supaya bisa mempertahankan lengkung rahang.
BACA JUGA:Bisa Dicoba! Ini Dia Teknik Pijat Refleksi untuk Kejantanan Pria Dewasa
Proses pencabutan gigi sulung dapat di-cover BPJS Kesehatan. Perawatan ini termasuk cukup banyak dimanfaatkan oleh para peserta.
6. Cabut gigi permanen