BENGKULUEKSPRESS.COM - Transportasi Online Maxim saat ini telah hadir diberbagai kota di Indonesia. Tentu ini menjadikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Mungkin sebagian besar driver baru Maxim belum mengetahui berapa besaran potongan untuk para driver menyesuaikan jarak tempuhnya.
Di sini akan kita bahas mengenai hal tersebut yang kita ambil dari berbagai sumber.
Potongan driver Maxim 2023 akan menyesuaikan jarak tempuh orderan yang diterima oleh driver Maxim. Dari jarak tempuh tersebut akan ditentukan lagi besaran potongan atau komisi yang dilakukan sistem maxim terhadap saldo drivernya sebesar 10-15%.
Sebenarnya belum ada informasi resmi dari Maxim berapa ketetapan jarak saat drivernya akan mendapat potongan 10% atau 15%. Namun mengutip IDXchannel (6/9/2023), pesanan dengan jarak 5,4 km masih termasuk potongan 10%.
BACA JUGA:Langsung Cuan Rp 150 Ribu dari Saldo DANA Kaget Hari ini 7 September 2023
Sementara mengutip akun Youtube Maxim Ojek Online Channel, pesanan dengan jarak 9,17 km sudah termasuk pesanan yang terkena potongan 15%.
Misalnya bila ada driver menerima pesanan dengan tarif Rp10.000 dan jarak 5,4 kilometer (potongan 10%). Maka setelah dia menyelesaikan orderan tersebut saldonya akan bertambah Rp9.000, setelah dipotong 10% oleh sistem Maxim.
Sedangkan bila driver mendapat orderan dengan tarif Rp20.000 dan jarak 10 kilometer (potongan 15%). Maka aplikasi driver Maxim akan menampakkan potongan sebesar Rp3.000 dan memberikan sisanya Rp17.000 ke dalam saldo driver tersebut.
Sebab potongannya langsung diambil dari sisa saldo driver setelah menyelesaikan orderan. Oleh karenanya driver Maxim harus melakukan top up saldo sebelum bisa menerima order. Saldo driver yang kosong, akan menyebabkan driver tidak bisa menerima order sama sekali.
BACA JUGA:Daftarkan Nomor HP! Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung Masuk Dompet Digital
Maxim juga menetapkan perbedaan harga bagi wilayah di dalam Jabodetabek dengan wilayah di luar Jabodetabek. Harga wilayah Jabodetabek umumnya akan lebih tinggi dibanding di luar Jabodetabek.
Hal itu merupakan bagian dari penyesuaian yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Pembagian zona rincinya sebagai berikut:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali