Jual BBM Subsidi Ilegal, Warga Seluma dan Operator SPBU Ditangkap Polda Bengkulu

Rabu 06-09-2023,18:55 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

"Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna merah beserta kuncinya, 443 liter BBM jenis biosolar dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter, 11 buah jerigen berkapasitas 35 liter, 2 buah jerigen kosong berkapasitas 35 liter, dan 2 unit alat komunikasi handphone merk Realme," tutup Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah. (Tri)

Kategori :