Biar Tidak Kena Tipu! Ini Dia Jenis Sertifikat Properti yang Perlu Kamu Tau

Senin 04-09-2023,11:02 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sertifikat properti perlu Anda kantongi ketika memiliki rumah, bangunan, ataupun tanah. Dengan adanya sertifikat, maka bisa jadi bukti legalitas kepemilikan suatu properti. Hal ini juga penting untuk Anda perhatikan ketika menekuni bisnis properti.

Berbicara mengenai sertifikat properti, sebenarnya ada berbagai jenis. Mulai dari SHGB, SHM, IMB, AJB, Girik, hingga SHSRS.Tiap jenis tersebut memiliki pengertian masing-masing. Pastikan Anda mengetahui definisinya agar lebih mengenal sertifikat tersebut.

BACA JUGA:BURUAN COBA! Ada Saldo DANA Gratis Rp250.000 Cair ke E-Wallet DANA, OVO, atau Gopay

1. SHGB (Sertifikat Properti Hak Guna Bangunan)

Dari namanya saja, Anda pasti sudah tahu bahwa sertifikat ini berisikan kewenangan untuk menggunakan bidang tanah tertentu. Kewenangan dari pemerintah ini memungkinkan Anda bisa menggunakan tanah yang bukan milik sendiri dalam kurun waktu 30 tahun.

Bahkan jangka waktunya bisa Anda perpanjang untuk masa 20 tahun. Saat mendapatkan kewenangan ini, pemegang SHGB harus memahami ketentuannya dengan baik. Pemegang SHGB hanya bisa mendirikan bangunan di atasnya. Sementara untuk tanahnya, tetap jadi milik negara.

Karena hal itu, SHGB ini sangat sesuai bagi Anda yang ingin investasi jangka pendek maupun menengah. Namun perlu Anda pahami bahwa SHGB ini memiliki risiko jadi beban hak tanggungan. Ketika memiliki SHGB, Anda juga perlu memperbaharuinya dengan melewati serangkaian tahapan atau proses. Pemegang SHGB perlu mengajukan perpanjangan setidaknya 2 tahun sebelum masa berlakunya berakhir.

BACA JUGA:Ampuh Sembuhkan Segala Macam Penyakit, Amalkan Sholawat Tibbil Qulub

Sertifikat ini sendiri juga memiliki berbagai kelebihan atau daya tarik yang tak kalah penting untuk Anda ketahui. SHGB nyatanya memang tidak perlu dana besar jika Anda bandingkan dengan membeli properti secara SHM. SHGB ini juga memiliki peluang usaha yang lebih terbuka. Menariknya lagi, subjek atau pemegang SHGB memiliki jangkauan luas.

Subjek yang bisa jadi pemegang SHGB juga mencangkup orang asing ataupun bukan Warga Negara Indonesia. Biasanya lahannya dari pihak pengembang seperti halnya apartemen, perumahan, atau gedung perkantoran.

2. SHM (Sertifikat Properti Hak Milik)

Jenis sertifikat properti berikutnya yaitu SHM. SHM ini adalah jenjang sertifikat hak terhadap sebidang tanah yang memiliki kasta paling tinggi ataupun terkuat. Bukan tanpa alasan, sebab pemegang sertifikatnya mempunyai kekuasaan penuh terhadap bidang tanah tersebut. Untuk luas tanahnya pun sudah tercantum secara jelas di surat dan waktunya tanpa batas.

BACA JUGA:Ini 10 Kampung Bebas Narkoba di Bengkulu

Bisa kita bilang bahwa nama orang yang tercatat di SHM jadi pemilik seutuhnya. Hal ini memperlihatkan bahwa pemegang saham mempunyai kuasa penuh terhadap tanah maupun bangunannya. Sama halnya SHGB, SHM juga memiliki berbagai keunggulan. Adapun salah satu kelebihannya yaitu SHM bisa jadi jaminan atau agunan.

Bukan hanya itu saja, SHM ini juga sangat tepat jika Anda jadikan untuk investasi dalam jangka panjang. Sebagai sertifikat dengan status tinggi, tentu akan jadi keuntungan tersendiri apabila memilikinya.

Kategori :