Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat bahwa poligami bukan bangunan ideal rumah tangga Muslim. Bangunan ideal rumah tangga itu adalah monogami. Menurutnya, poligami adalah sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga. Praktik ini dapat dijalankan karena sebab-sebab umum dan sebab khusus. Walhasil, hanya kondisi darurat yang membolehkan seseorang menempuh poligami.
BACA JUGA:3 Hari Cair! Pinjol Rp50 Juta di Livin Mandiri Tanpa Agunan
Sangat tidak dibenarkan bila poligami berdalih sebagai sunnah Nabi. Padahal dalam tarikh, disebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah sosok setia (monogami) pada Sayyidah Khadijah. Sepeninggal Khadijah, Nabi menikah lagi itupun atas perintah Allah bukan semata nafsu. Lantas tepatkah bila poligami dijadikan alasan sebagai sunah Nabi?(**)