\"Hasil kesepakatan yang kita capai, setiap parpol peserta pemilu akan memasang alat peraga kampanye di gerbang selamat datang Nakau, gerbang selamat datang Pondok Kelapa dan gerbang selamat datang di Taba Penanjung,\" ujar Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya, ST.
Untuk keseragaman dalam pemasangan baliho itu, juga disepakati kalau tinggi baliho itu 3 meter. Pemasangannya juga berdasarkan nomor urut Parpol. Dengan kesepakatan ini, pemasangan baliho Parpol itu tertata rapi dan enak dipandang mata serta tidak menganggu lalulintas.
\"Ini agar terlihat rapi dan ada estetikanya serta enak dipandang mata oleh pengendara kendaraan yang melintas di gerbang perbatasan itu,\" ungkapnya.
Kesepakatan lainnya, setiap Parpol maksimal hanya dapat memasang baliho itu 2 unit, dikiri dan kanan jalan. Dikiri-kanan baliho itu juga dipasangi bendera Parpol. Selain 3 titik pemasangan baleho yang disepakati itu. Parpol dapat memasang ditempat lainnya tanpa harus seragam ketinggiannya.
Kesepakatan itu juga mengatur lokasi tertentu yang tidak boleh dipasangi oleh atirbut Parpol, seperti, kawasan perkantoran, sekolah dan tempat - tempat ibadah. \"Fasilitas umum, perkantoran, sekolah dan sarana ibadah, itu tidak boleh dipasangi alat peraga parpol,\" jelasnya. (111)