3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
Itulah informasi mengenai dana pensiun yang diberikan kepada PNS sesuai golongannya. (*)