Tim Kejaksaan Agung menjemput paksa perempuan 32 tahun itu dari kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, tadi malam.
Kini Jupe bersiap menghuni Rutan Pondok Bambu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. \"Yang bersangkutan diamankan pukul 21.45,\" ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi. Jupe diamankan satgas Kejagung setelah dinyatakan buron.
Kepastian eksekusi itu sekaligus memupus ketidakjelasan informasi soal artis tersebut. Sebab, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku eksekutor terkesan mengulur waktu eksekusi Jupe.
Terlebih, Jupe justru ditangkap di rumahnya yang dulu dinyatakan kosong oleh kejari. Jupe juga sempat diisukan mendapat dispensasi enam minggu dengan alasan sakit.
Untung menuturkan, Jupe dibawa ke Kejari Jaktim dulu sebelum dibawa ke Rutan Pondok Bambu pagi ini. \"Malam ini untuk sementara dia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jaktim. Besok (hari ini, Red) baru dipindah ke Pondok Bambu,\" lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung menolak kasasi Jupe atas kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik. MA bahkan menghilangkan hukuman percobaan Jupe sehingga dia harus menjalani hukuman penjara tiga bulan. (byu/c2/nw)
Kejagung Jemput Paksa Jupe
Selasa 19-03-2013,08:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Kamis 06-08-2026,13:54 WIB
Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
Kamis 06-08-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Lebih dari 2.000 Siswa dan Wali Murid Ikut Pemeriksaan
Kamis 06-08-2026,13:46 WIB
Dedy Wahyudi: Tenaga Kerja Aset Perusahaan, Pelaku Usaha Diminta Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Kamis 06-08-2026,16:40 WIB