BENGKULUEKSPRESS.COM - Ar alias AJ (45), warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong sebagai pelaku penganiaya guru SMAN 7 Rejang Lebong bernama Zaharman, sudah diamankan di Mapolres Rejang.
Dalam rilis yang digelar Polres Rejang Lebong, Minggu (6/8/2023) sore, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar dan Kasi Humas Iptu S Simanjuntkan mengungkapkan, sebelum menyerahkan diri ke polisi, tersangka Ar sempat melarikan diri selama lebih kurang 4 hari. Selama pelarian tersebut, tersangka berpindah-pindah tempat.
AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan, kasus ini diawali tersangka emosi karena tidak terima anaknya ditegur ketahuan merokok di lingkungan sekolah oleh seorang guru.
BACA JUGA:Orang Tua Siswa di Rejang Lebong Ketapel Mata Guru, Tak Terima Anaknya Ditegur
Tersangka kemudian mencari guru tersebut kemudian melakukan penganiayaan dengan menembakan ketapel dengan umpan batu sebanyak dua kali ke arah korban. "Yang pertama mengenai mata sebelah kanan korban, selanjutnya untuk tembakan kedua tidak mengenai korban," ujar AKBP Juda Trisno Tampubolon.
AKBP Juda Trisno Tampubolon menceritakan, setelah mengetahui ketapel mengenai mata korban dan mengeluarkan darah, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri. "Ada guru dan keamanan sekolah mencegat korban, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakut-nakuti orang yang menahan pelaku meninggalkan area sekolah," beber AKBP Juda Trisno Tampubolon.
Sepanjang kronologis perkara, pada hari keempat, pada pukul 23.00 (5/8/2023), tersangka kemudian menyerahkan diri diserahkan oleh keluarganya ke Polres Rejang Lebong.
Sementara Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan, alat bukti yang diamankan yaitu 1 potong baju kaos olahraga, 2 buah batu kecil, 1 bilah sajam jenis pisau. "Sementara untuk ketapel yang digunakan tersangka mengainiay korban masih dalam pencarian," Iptu Denyfita Mochtar.
Mengenai pasal yang disangkakan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terahadap seorang PNS yang menjalankan pekerjaan yang sah, sebagaimana yang dimaksud primer pasal 356 ayat 2 KUHP jo pasal 355 ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1, lebih sub pasal 353 ayat 1, lebih-lebih sub 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal paling lama 16 tahun penjara.
BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pelaku Ketapel Mata Guru SMAN 7 Rejang Lebong
Selama Melarikan Diri, Tersangka Bepindah-Pindah Tempat
Kronologis pelarian tersangka, ada 7 titik. Setelah tersangka balik dari sekolah, tersangka menuju kebun durian di belakang rumah tersangka, lalu tersangka melarikan diri ke rumah BD di Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran, dan menginap di sana 1 malam.
"Lalu 2 Agustus tersangka menuju rumah JL di Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran menggunakan sepeda motor, tetapi tidak menginap di situ," ujar Kasat.
Lalu tersangka menuju rumah AD di Dusun Tanjung Rindu, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang dan menitipkan motor di sana.