Tapi tenang saja, karena Pinjam Gampang telah memperoleh status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor KEP-16/D.05/2021 pada tanggal 16 Maret 2021.
Dengan kesederhanaan proses pengajuan pinjaman, keamanan data yang terjamin, serta status terdaftar OJK, Pinjam Gampang menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang membutuhkan pinjaman online resmi limit besar dan cepat.