Pengguna QRIS Wajib Tahu, Transaksi Dibawah Rp 100 Ribu 0% MDR

Selasa 01-08-2023,16:41 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Kebijakan itu, sambung Darjana secepatnya akan direalisasikan dengan rentang waktu paling cepat 1 September 2023 dan paling lambat di 30 November 2023.

Darjana juga mewacanakan untuk memperluas penggunaan QRIS di Bengkulu dengan melakukan beberapa upaya seperti melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi QRIS, menjalin sinergi dengan pemerintah setempat hingga melakukan ekspansi dan akuisisi pada komunitas.

"Kedepan kita berencana akan memperluas QRIS ini. Salah satunya dengan memperkuat komunikasi pada masyarakat atas kebijakan penyesuaian MDR QRIS bagi merchant usaha mikro," tutup Darjana. (Tri)

Kategori :