Sementara, untuk TNI akan mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.
Sedangkan, POLRI mendapatkan tambahan tunjangan lauk pauk Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.
Besaran uang tambahan tunjangan lauk pauk bagi PNS terbaru tersebut dihitung berdasarkan hari kerja efekti dalam sebulan maksimal 22 hari kerja.
Besaran uang tambahan tunjangan lauk pauk bagi PNS terbaru tersebut dihitung berdasarkan hari kerja efekti dalam sebulan maksimal 22 hari kerja.
Dengan adanya tambahan tunjangan lauk pauk terbaru tersebut, Pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas kinerja dan produktivitas PNS, TNI dan POLRI yang ada di Indonesia. (*)