Dikatakanya, saat ini nopol (nomor polisi) angdes itu masih berwarna merah atau milik Pemkab Benteng. Sehingga, nopolnya terlebih dahulu akan dihitamkan atau kuningkan sebelum dihibahkan ke desa. Begitu juga surat - suratnya seperti STNK dan BPKB akan dibalikan namanya dengan atas nama desa -desa yang memiliki angdes tersebut. \" Kita akan dibalik namakan mobil itu ke desa yang memilikinya terlebih dahulu,\" terangnya.
Dijelaskannya, saat ini biaya operasional mobil angdes ini masih dibiaya oleh Pemkab. Namun, setelah dihibahkan nantinya biaya operasional angdes itu menjadi tangung jawab desa. Sehingga, akan mengurangi beban anggaran Pemkab Benteng ini.\" Kalau saat ini biaya operasional angdes ini masih balik ke kita, namun jika telah dihibahkan maka akan menjadi tangung -jawab pihak desa sepenuhnya,\" jelasnya.
Diterangkannya, pengadaan mobil angdes itu diberikan secara 2 tahap, dari tahun 2010 hingga 2011 lalu. Angdes itu diperuntukan bagi desa - desa terpencil di 10 kecamatan se- Kabupaten Benteng ini. Sehingga akan mempermudah alat transportasi masyarakat di desa - desa terpencil tersebut. (111)