Ini Alasan Menyemir Rambut dan Uban di Kepala Tidak Dibolehkan

Senin 24-07-2023,19:03 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BACA JUGA:Cek Hari Lahirmu! Weton Ini Akan Menerima Pusaka Gaib Sakti di Bulan Suro

Menurut suatu pendapat (qil), mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan). Selain itu, ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa tidak mewarnai rambut lebih baik, pendapat ini diprakarsai oleh Imam al-Qadhi.

Menurutnya, sekalipun terdapat hadits yang menganjurkan kepada Abu Quhafah untuk mewarnai rambut, Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya. Oleh karena itu, ia mengatakan:

تَرْكُ الخّضَابِ أَفْضَلُ

Artinya, “Tidak mewarnai rambut lebih baik.”

Namun demikian, ada juga sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa mewarnai rambut lebih baik, bahkan beberapa figure saat itu memilih mewarnai rambut karena adanya hadits di atas.

BACA JUGA:Punya Kharisma Kuat, Ini Dia Kekuatan Khodam Macan Loreng

Mereka adalah Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abu Bardah, dan lain-lain. (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80).

Dua pendapat dan komentar para ulama di atas pada hakikatnya sama-sama dalam konteks ijtihad dalam menyimpulkan hukum dari hadist perihal mewarnai rambut tersebut. Jika benar, maka mendapatkan dua pahala, dan jika salah maka mendapatkan satu pahala. Hanya saja, Imam Nawawi menyebutkan bahwa dalam konteks mewarnai rambut, para ulama mempertimbangkan keadaan dan posisinya masing-masing.

Syekh Musthafa al-Khin, dkk, dalam kitabnya menjelaskan hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam.

BACA JUGA:Mau Rezeki Lancar dan Bebas Santet, Ikuti Arah Tidur Sesuai Weton Ini

Menurutnya, menyemir rambut dengan warna tersebut merupakan penipuan, dan ada unsur merubah kenyataan. Sebab, warna hitam akan menjadikan orang yang sudah tua terlihat muda, yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia. (Musthafa al-Khin, dkk, 3/100).

Demikian penjelasan para ulama perihal hukum menyemir atau mewarnai rambut yang sudah tumbuh uban bagi lelaki dan perempuan.(**)

 

Kategori :