Pemutihan Kredit Macet UMKM di Bank, Pemerintah Diminta Selektif ke Debitur yang Sengaja Tak Bayar

Senin 24-07-2023,15:00 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menanggapi soal rencana pemerintah menghapuskan kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memilih debitur yang akan dihapusbukukan. 

"Analis kredit lembaga keuangan harus cermat memilih," ujar Bhima dilansir dari tempo.co, Senin (24/07/2023). 

Pemilihan debitur, tuturnya, harus berdasarkan beberapa kriteria. Misalnya, dinilai dari prospek usaha, nilai aset agunan, dan kelancaran pembayaran cicilan pada saat pra-pandemi. 

BACA JUGA:7 Peluang Bisnis di Desa yang Belum Banyak Pesaing, Sekali Panen Hasinya Puluhan Juta

BACA JUGA:Jokowi Hapuskan Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank

Pasalnya, ia menemukan ada pelaku usaha yang memiliki kredit macet di bawah Rp 5 juta, padahal bisnisnya mengalami kemajuan di era pasca-pandemi.

"Itu bisa masuk dalam write off," kata dia. 

Adapun rencana penghapusan kredit UMKM sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. 

Berdasarkan Pasal 250 Bab XIX UU PPSK disebutkan bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. 

Hal itu guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Kemudian merujuk pada Pasal 251 UU PPSK, disebutkan kerugian yang dialami bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku merupakan kerugian perusahaan masing-masing. 

Regulasi itu juga mengatur kerugian yang timbul bukan termasuk kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan itikad baik, sesuai dengan ketentuan hukum, dan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik. 

Sebelumnya, rencana penghapusbukuan kredit macet UMKM dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Berdasarkan catatan pemerintah, tuturnya, jumlah debitor UMKM yang masuk kategori non-performing loan (NPL) atau macet mencapai 246.324 debitor. 

Kategori :