- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya.
* Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
* Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
* Calon Peserta Magang di luar negeri.
* Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
KUR yang disalurkan oleh Bank kepada debitur, terdiri atas:
- KUR Super Mikro
- KUR Mikro
- KUR Kecil
- KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI)
- KUR Khusus
BACA JUGA:Pinjaman KUR Rp 10 Juta Tanpa Bunga di Pegadaian Syariah, Angsuran Cuma Rp 291 Ribuan
Syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR:
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.