Dewan Non Parpol Bisa Nyaleg

Senin 18-03-2013,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  LEBONG UTARA,BE - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Lebong, M Azhari SE MSi mengatakan, anggota DPRD yang parpolnya tidak menjadi peserta Pemilu 2014 bisa mencalonkan diri dari Parpol lain, serta tidak ada aturan yang bersangkutan bisa dikenakan pergatian antar waktu (PAW).   Menurut Azhari, tidak ada ketentuan bagi anggota DPRD non partai peserta pemilu untuk di-PAW ketika mencalonkan diri dari partai lain. PAW bisa dilakukan oleh partai peserta pemilu jika anggota dewan mencalonkan dari partai yang sama-sama menjadi peserta pemilu.   \"Peratutan KPU NO 7 tahun 2013 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Prov/Kota/Kabupaten pasal 19 huruf I mengatakan bahwa anggota dewan harus membuat surat pengunduran diri dari partai asalnya jika mencalonkan diri dari partai peserta pemilu lainnya. Namun aturan tersebut berlaku bagi anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai sesama peserta pemilu. Misalnya saat ini ada anggota dewan dari PAN tetapi ia mencalonkan diri dari golkar maka harus ada surat pengunduran diri dari PAN. Tapi kalau anggota dewan dari partai PKPI mencalonkan diri dari Golkar maka tidak perlu ada surat pengunduran diri dari PKPI,\" jelas Azhari.   Dikatakan Azhari, informasi yang mengatakan anggota dewan non partai peserta pemilu yang mencalonkan diri dari partai peserta pemilu akan di-PAW tersebut tidak benar. \"Partai peserta pemilu yang telah ditetapkan KPU sampai saat ini ya 10 partai, jadi yang memiliki hak untuk mengajukan PAW ya dari partai peserta pemilu bukan partai non peserta pemilu,\" kata Azhari.   Bagi seluruh partai peserta pemilu berdasarkan peraturan KPU No 6 tahun 2013 sudah harus menyerahkan daftar calon legeslatif sementara mulai pada tanggal 16-22 April 2013.   Selanjutnya KPU akan mengumumkan seluruh DCS dari parpol tersebut akan di umumkan melalui media massa. \"Bulan Juni 2013 KPU akan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) legislatif dari seluruh parpol. Kemudian partai harus memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan dari masing-masing partai. Setiap partai hanya bisa menyampaikan 100 persen caleg sesuai dengan kuota angota DPRD. Artinya untuk kabupaten Lebong denga jumlah anggota DPRD 25 orang maka caleg dari partai juga maksimal 25 orang,\" pungkas Azhari.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait