Dukung Tumbuhnya Perekonomian Indonesia, Komunal Berikan Pinjaman UMKM Hingga Rp 500 Juta Tanpa Jaminan

Sabtu 22-07-2023,19:00 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

Denda yang dikenakan oleh penerima pinjaman jika terjadi keterlambatan denda administrasi penagihan – Rp 1.000.000 untuk setiap keterlambatan.

Denda kompensasi – 0.1%/hari dari total pembayaran jatuh tempo untuk setiap keterlambatan.

Penerima pinjaman dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo, tetapi jumlah pembayaran cicilan bulanan harus dibayarkan secara penuh.

Kategori :