Denda yang dikenakan oleh penerima pinjaman jika terjadi keterlambatan denda administrasi penagihan – Rp 1.000.000 untuk setiap keterlambatan.
Denda kompensasi – 0.1%/hari dari total pembayaran jatuh tempo untuk setiap keterlambatan.
Penerima pinjaman dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo, tetapi jumlah pembayaran cicilan bulanan harus dibayarkan secara penuh.