- Pegawai Tetap
- Masa kerja minimum 3 bulan
- pegawai kontrak dengan ketentuan:
a. Minimum jabatan: manager/supervisor atau sebagai professional
b. Minimum penghasilan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per-bulan
c. Masa kerja minimal 5 tahun
2. Profesional atau Wiraswasta
* Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek)
* Memilki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku
* Minimum penghasilan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per-bulan
* Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna
Persyaratan Dokumen
Untuk produk KPR Multiguna, Bank Mandiri memberikan limit maksimal Rp 10 miliar untuk pegawai dan profesional, sedangkan untuk wiraswasta limit maksimalnya Rp 200 juta.
Selain itu, Mandiri KPR Multiguna menawarkan jangka waktu atau tenor maksimum hingga 15 tahun untuk pegawai, 10 tahun untuk profesional, dan 7 tahun untuk wiraswasta.
BACA JUGA:Dengan Mandiri Multiguna Top Up, Anda Bisa Dapat Gak Cuma 1 tapi 2 Rumah Sekaligus!