Pajak Hotel dan Restoran Nunggak Rp 752,47 Juta

Jumat 10-08-2012,16:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Kesadaran wajib pajak di kota Bengkulu hingga saat ini masih sangat rendah. Ini terbukti puluhan Hotel dan penginapan beragam kelas dan puluhan Rumah Makan atau trestoran di Kota Bengkulu masih menunggak pajak daerah yang cukup besar. Secara akumulatif, terhitung sejak Januari hinga Juni 2012 ini jumlah tunggakan cukup fantastis, yakni mencapai Rp 752 juta lebih. Lambannya para wajib pajak tersebut menyelesaikan tunggakannya, sangat disayangkan oleh Pemkot Bengkulu. Sebab dengan tertundanya pembayaran pajak tersebut sedikit banyak akan berimbas pada laju pembangunan di Kota Bengkulu. “Memang kita masih menggantungkan pembangunan kita dari dana perimbangan, tapi dengan adanya tunggakan pajak ini, apalagi akumulatifnya bertambah terus maka akan bisa menghambat pembangunan di kota. Baru 6 bulan saja sudah Rp 600 juta lebih untuk hotel dan rumah makan, apalagi termasuk wajib pajak lainnya dan sampai Desember nanti,” ujar Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Syaferi Syarif SH MSi. Data yang dimiliki DPPKA, total tunggakan hotel di Kota Bengkulu mencapai Rp 266,57 juta, termasuk diantaranya beberapa hotel terkenal yang ada di kota. Diantara beberapa hotel yang memiliki tunggakan diatas Rp 10 juta, yaitu hotel Grand Bougenville, hotel Bidadari, hotel Malibu, hotel Rio Asri, hotel Putri Gading, hotel Idaman, Wedika hotel, Guest House Nala Sea Side hotel dan Guest House Asahan. Kemudian untuk sektor Rumah Makan atau restoran dengan total Rp 525,9 juta. Sektor ini memiliki penunggak terbanyak, yakni sebanyak 32 rumah makan dan restauran. Untuk RM yang menunggak pajak dengan nominal tunggakan diatas Rp 10 juta adalah Embun Pagi, Restoran Kabayan, RM Marinda, Casablanca Café dan Resto, Dapur Makdang, Warkop Aceh, Buffet Ece, Bakso Urat Cah Solo, Kedai Kopi Luwak, Sate Zubaedah, RM Tri Arga Baru dan RM Jam Gadang. “Ini data penunggak yang rata-rata setorannya per bulan sebesar Rp 500 ribu ke atas, belum lagi yang setorannya Rp 300 ribuan, jelas masih banyak lagi yang menunggak,\" ujarnya. UIntuk itu, lanjutnya, Kami minta tunggakan ini diselesaikan sesegara mungkin, dan jangan ditunda lagi, karena jika ditunda maka jumlahnya bertambah terus mengingat dendanya terus berjalan. (400)

Daftar Hotel dan Rumah Makan Penunggak Pajak Diatas Rp 10 Juta Hotel
  1. Grand Bougenville Jl Pariwisata Pantai Panjang Rp 61,56 juta
  2. Bidadari Jl Pariwisata Pantai Panjang Rp 30 juta
  3. Malibu Jl Pariwisata Pantai Panjang Rp 30 juta
  4. Rio Asri Jl Veteran Rp 27,54 juta
  5. Putri Gading Jl Sukajadi Rp 24 juta
  6. Idaman Jl Semangka Rp 12,6 juta
  7. Wedika Jl P. Tendean Rp 12 juta
  8. Guest House Nala Sea Side Hotel Rp 10,8 juta
  9. Guest House Jl Asahan Rp 10,26 juta
Rumah Makan
  1. Embun Pagi Jl S. Parman Rp 60 juta
  2. Kabayan Jl Jend. Sudirman Rp 52,5 juta
  3. Marinda Jl Kapuas Rp 48 juta
  4. Casablanca Café & Resto Jl Pariwisata Pantai Panjang Rp 38,8 juta
  5. Dapur Makdang Jl S. Parman Rp 38,4 juta
  6. Warkop Aceh Jl Jend. Sudirman Rp 36 juta
  7. Buffet Ece Jl Belimbing Rp 36 juta
  8. Bakso Urat Cah Solo Jl Batang Hari Rp 30 juta
  9. Kedai Kopi Luwak Jl Fatmawati Rp 18 juta
  10. Sate Zubaedah Jl S. Parman Rp 12 juta
  11. Tri Arga Baru Jl Timur Indah Rp 12 juta
  12. Jam Gadang Jl Jend. Sudirman Rp 12 juta
sumber: DPPKA Kota Bengkulu
Tags :
Kategori :

Terkait