Pemkot Bengkulu Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB, yang Ngurus Bakal Dipermudah

Senin 17-07-2023,15:33 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Kemudian, para pelaku usaha juga diimbau tertib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Untuk itu, sosialisasi kali ini digelar sebagai upaya mengurai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat melaporkan LKPM dengan benar dan tidak menemui kendala dalam proses pelaporannya.

"Hal ini untuk melihat klasifikasi mulai dari mikro, kecil, menengah, dan sampai yang lebih besar lagi. Gunanya pemerintah ingin memotret seberapa banyak pelaku usaha di Indonesia ini, terkhusus di Kota Bengkulu. Ini semacam praktik untuk memberikan referensi program yang akan datang bagi para pelaku usaha," jelasnya.

BACA JUGA:DPR Sahkan RUU Jadi UU Kesehatan, Bagaimana Nasib Tenaga Kesehatan?

BACA JUGA:Perjuangkan Petani Sawit, KADIN Bengkulu Minta Tindak Tegas Perusahaan Perkebunan yang Tidak Patuh

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan mengungkapkan pelatihan yang dilakukan selama 4 hari (17-20 Juli) ini sebagai upaya mendorong pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM.

Dengan menghadirkan narasumber terbaik, ia berharap agar sosialisasi seperti ini dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat tertib melaporkan LKPM dan  memberikan dampak pada pencatatan realisasi usaha di Kota Bengkulu. (*)

Kategori :