BENGKULUEKSPRESS.COM - Danamas adalah Merk dari perusahaan yang berdiri sejak tahun 2000 dengan nama PT. Komunindo Arga Digital, kemudian untuk lebih memudahkan konsumen berganti nama menjadi PT Pasar Dana Pinjaman yang berdiri dibawah naungan Sinarmas Financial Service.
Danamas bergerak di bidang financial technology, lebih tepatnya peer to peer lending (P2P lending). Danamas menjembatani pemberi pinjaman dengan mereka yang membutuhkan dana.
Danamas salah satunya, dengan limit yang cukup tinggi, pinjol ini berizin resmi OJK dan aman digunakan walaupun ada DC lapangan yang menagih utang ke rumah.
BACA JUGA:Dukung Pelaku UMKM, Platform Pinjol Asetku Berikan Akses Pinjaman Yang Mudah dan Terjangkau
Anda bisa menggunakan pinjol Danamas untuk mengembangkan UMKM, namun sebelum itu ketahui syarat yang harus dipenuhi untuk meminjam uang di Danamas, berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Berusia 21-65 tahun.
- Memiliki penghasilan.
- Berdomisili di wilayah Indonesia yang tercakup layanan Danamas.
- Memiliki smartphone berbasis Android, nomor HP aktif, dan alamat email pribadi.
- Memiliki rekening di Bank Sinarmas adalah nilai plus.
Cara Pinjam Uang di Pinjol Danamas
Berikut cara mengajukan pinjaman di pinjol Danamas berizin OJK dengan limit mencapai Rp 7.500.000 ribu usai Anda memenuhi syarat peminjaman:
1. Buka aplikasi Danamas Borrower.
2. Pilih opsi pinjaman dana tunai.