BENGKULUEKSPRESS.COM - Platform P2P Lending (pinjol) ilegal yang diblokir terdiri dari 352 platform dan 77 konten terkait pinjol ilegal di Facebook dan Instagram. Ratusan laman di internet ini menawarkan pinjaman online secara ilegal selama April hingga Juni.
Pemblokiran oleh Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi total sebnyak 429 platform pinjol ilegal.
Namun ada saja masyarakat yang memang sengaja meminjam di pinjol ilegal dengan tujuan supaya terbebas dari kewajiban membayar.
BACA JUGA:Fantastis! Hutang Pinjol Masyarakat Indonesia Per Mei 2023 Tembus Rp51 Triliun
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi memblokir 429 platform pinjol ilegal. Namun ada warga yang memang sengaja meminjam di pinjaman online ilegal supaya terbebas dari kewajiban membayar.
Platform pinjol ilegal yang diblokir terdiri dari 352 platform dan 77 konten terkait pinjol ilegal di Facebook dan Instagram. Ratusan laman di internet ini menawarkan pinjaman online secara ilegal selama April hingga Juni.
“Satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk melakukan pemblokiran,” kata Satgas dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu (8/7). Hal ini bertujuan menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada masyarakat yang sengaja berutang di pinjol ilegal, karena tak ingin membayar.
“Sekarang ada pihak yang sengaja menggunakan pinjol ilegal untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melunasi,” kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Juni, pekan lalu (4/7).
Ia mengatakan, masyarakat sejak awal mengetahui bahwa layanan pinjaman online yang digunakan pinjol ilegal. “Sejak awal niatnya mengemplang. Ini memang terjadi di masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar OJK 2023
Berikut bahaya pinjol ilegal:
1. Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan pinjol ilegal
2. Mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan
3. Tidak mau tunduk pada Peraturan OJK atau POJK dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan lain yang berlaku