BACA JUGA:Cukup Modal KTP Cair Rp 10 Juta di Aplikasi Pinjol Danafix, Syarat Mudah Legal OJK 2023
Danai id sudah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan surat keputusan nomor KEP-76/D.05/2021 tanggal 19 Agustus 2021. Izin usaha ini menunjukkan bahwa Danai.id sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK sebagai regulator industri fintech P2P Lending di Indonesia.
Danai.id juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI adalah organisasi yang mewadahi para pelaku fintech P2P Lending di Indonesia untuk berkolaborasi, berbagi informasi, dan meningkatkan standar layanan kepada masyarakat.
Selain itu, aplikasi ini juga aman untuk diunduh karena sudah tersedia di toko resmi seperti Google Play Store. Jadi perangkat kamu juga tidak akan mudah disusupi virus atau malware yang berbahaya.